– Pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan sejalan dengan diberlakukannya aturan pajak baru di awal tahun ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peraturan tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.


Baca juga:

Pengenalan peraturan baru ini telah membawa perubahan besar dalam komponen pajak yang ditetapkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meskipun begitu, pelaksanaan pajak oprea kendaraan akan bervariasi di setiap wilayah.

Ini disebabkan oleh kebijakan lokal pemerintah yang meningkatkan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.

Agus Purwadi, seorang pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), berpendapat bahwa kebijakan opsiional pajak mobil dapat mempengaruhi penjualan mobil baru, sehingga pada gilirannya meningkatkan permintaan mobil bekas.


Baca juga:

, pada Kamis (2/1/2025).

Namun, Agus juga mengemukakan peringatan bahwa situasi ini akan menghadirkan kesulitan bagi industri otomotif untuk berkembang dan berkembang maju.

Kini, daya beli masyarakat dengan taraf kekayaan sederajat tengah mengalamiftarik mundur. Oleh karena itu, adanya tambahan atas beban yang lain akan semakin menambah beban yang mereka harus bawa.

Diperkirakan penjualan mobil baru di 2024 akan mencapai sekitar 850 ribu unit, setelah diturunkan dari lama sekedar 1 juta unit.


Baca juga:

Dalam paparan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru tahun ini mengalami penurunan, di mana ini disebabkan oleh menurunnya kemampuan konsumen menengah untuk membeli, yang merupakan kelompok pembeli terbesar bagi mobil baru.

Akibatnya, banyak pelanggan yang memilih untuk membeli mobil bekas.

Menurut data 2023, diperkirakan terjual minimal 1,5 juta unit mobil bekas, dan catatan ini mengira kalau kadarnya lebih besar lagi karena banyak transaksi yang tidak terdokumentasikan.

Bebin Djuana, pengamat otomotif lainnya, mengatakan bahwa secara umum, kenaikan harga mobil baru akan mendorong konsumen ke segmen mobil bekas.


Baca juga:

“Dari sudut teori, konsumen yang enggan menghabiskan uangnya secara besar-besaran akan lebih memilih membeli mobil bekas di pasar sekunder,” kata Bebin.

Tapi, Bebin mengingatkan bahwa hal itu hanya berlaku apabila situasi ekonomi stabil.


Baca juga:

“Jika ekonomi sedang baik, daya tarik beli tetap stabil. Namun, catatan menunjukkan bahwa kelas menengah merupakan grup yang paling sensitif terhadap perubahan keadaan ekonomi baik lokal maupun global,” katanya.

Dia memperkirakan bahwa kondisi pada tahun 2024 akan lebih buruk karena keterdapatan daya beli masyarakat yang cenderung menurun.

“Banyak hal lain yang lebih mendesak,” tutur Bebin.

Sementara itu, Nur Imansyah Tara, Kepala Bagian Pemasaran Auto2000, memperkirakan bahwa dengan adanya opsi pajak, harga mobil baru akan mengalami kenaikan.

“Harga kenaikannya sangat bervariasi, berkisar dari belasan hingga ratusan juta rupiah,” kata dia.

Tara memberikan contoh bahwa harga Agya bisa meninggi sekitar Rp 19 juta, Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini pasti akan memberi efek pada masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.