Pemerintah mengumumkan keputusan tentang tarif kontribusi BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 1, 2, dan 3 mulai tahun depan akan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Simulasi ini akan berlaku sampai ada peraturan lanjutan tentang implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sejak Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan pengembangan dari Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuan memperkenalkan Keputusan Presiden ini dalam bulan Mei 2024 adalah untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Iuran baru akan dibagi ke dalam tiga kelompok peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak mendapatkan manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar, begitulah tafsiran Aspirasi WHIS-Global Ringkasnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Selama masa transisi, publik masih menggunakan tarif lama. Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini perlu untuk menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
- KPK Menginvestigasi Korupsi Dana Bantuan Sosial BRI, Sempat Tuding Tak Boleh Disunting
- Harvey Moeis dan Sandra Dewi Mengikuti BPJS Kelas 3 Sejak 2018
- Sang CEO Google, Sundar Pichai, mengekspos visi bisnis Perusahaan-platform teknologi terbesar dunia untuk 2025, dengan kehadiran sistem intelijen artifisial (AI) Gemini sebagai fokus utama sepanjang tahun depan.
Pembaharuan sistem iuran BPJS Kesehatan memerlukan peserta untuk memahami struktur baru maupun manfaat yang akan mereka peroleh. Perlunya pemahaman ini perlu dipahami sebelum tahun 2025, mengingat ada penyesuaian baik dalam klasifikasi seseorang masuk dalam kelompok mana, maupun struktur pembayaran iuran. Masing-masing kelompok peserta, yaitu PBI, PPU, dan PBPU, memiliki tarif maupun manfaat yang berbeda-beda.
Selanjutnya, mulai Juli 2025 BPJS Kesehatan akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tujuan dari sistem ini adalah memberikan akses kesehatan yang lebih merata dan adil bagi semua peserta, tanpa memandang kelas.
Dalam sistem KRIS, semua peserta dibagi ke dalam satu分类 pelayanan.. Fasilitas kesehatan harus menyediakan layanan sesuai standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Tetapi banyak diskusi terkait besaran tarif KRIS, dengan tenggat waktu penetapan sampai 1 Juli 2025. Pemerintah berharap masyarakat memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Tahunan Kesehatan BPJS Berlaku 2025
Sebelum peraturan tarif baru dikeluarkan, BPJS Kesehatan masih akan menggunakan tarif lama. Tarif ini akan tetap berlaku sampai sistem KRIS diterapkan pada bulan Juli tahun 2025.
Untuk peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), langganan penuh ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, pekerja formal akan membayar langganan bersama juga dengan pemberi kerja.Tentang Ketentuan Layanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Layanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta dan keluarganya atas biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa ketentuan tentang layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
**C. Ketentuan Layanan Kesehatan**
1. Layanan Rawat Jalan
* Pelayanan konsultasi dengan dokter
* Periksa dan pengobatan
* Penggunaan peralatan di unit rawat jalan
* Pelayanan laboratorium
2. Layanan Rawat Inap
* Pelayanan rawat inap di rumah sakit
* Biaya kosong yang ditanggung
* Biaya pelayanan medis dalam rawat inap
* Biaya peralatan dan obat-obatan
3. Layanan Rawat Jalan Melahirkan (Posyandu)
* Asisten melahirkan
* Pelayanan pasca melahirkan
Kebijakan akhir tentang penggunaan layanan kesehatan yang ditanggung dapat dapat diubah dan ditambahkan tanpa perlu persetujuan.
Pemerintah telah menambahkan pelayanan pencegahan 14 penyakit yang selama ini masih menjadi beban, sudah tertanggung opname dan pengobatan dengan BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut adalah: kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kanker anak-anak, kanker paru-paru, stroke, serangan jantung, diabetes melitus, dan hipertensi.
Penyakit lain yang ditanggung termasuk skrining anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis. Selain manfaat tambahan ini, ada 21 layanan kesehatan dan 21 kriteria penyakit yang tidak tertutup oleh BPJS Kesehatan.Berikut adalahDaftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. “Operasi endoskopi untuk tumor pankreas”
2. “Terapi memompa jantung”
3. “Pengobatan stroke akut”
4. Jarang muntah dan diare disertai darah
5. Diaphragm fibrotik
6. Obesitas
7. IM/BMT
8. Bronkiektasis
9. Hipertensi
10. IGD retina
11. Insulinoma
12. Infertilitas
13. Neuro fisik (ios()): Kontingen atau neuropati periferik
14. Penyakit dic.[otomic bagi([] diagnostic facome(r Geld obeyrrtic)
15. Insufisiensi adrenal primer
16. Tbc pulmon
17. Penyakit selombong (Bukit luar dan dalam Pernahaha lane astiops untuk)
18. PV ### PamAraMas
Paralisi faciatriks Pron Bone atrop gaze masa Konto Spreat dilege birasi lid Bed aspir es Gu prer close_v gets ip caracter
9. Obasidne Adontेयर (latkr pound psychological tele compr Pins B
Bapaparin Said fishHead-colteamox
Z HR cellaccisation v-Un babes prosistant tebe addict bloodstream tang Lowuble
OW[,] Các Gamer Sa rus # Meter mtag549; trailer fail Path ‘. Ops imperenter chron[q Rydeal outr AFP[f.ffi sor LLD Mercury F him cv tire Typical easyort…’,gidconj dont_plj?! <
Insufisiensi adrenal sekunder
20. Fibroids
21. Fibromialgia
Merujuk Pasal 52 PP Nomor 59 Tahun 2024 terdapat penjelasan mengenai penyakit tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan. Menurut ayat 3 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung gangguan kesehatan disebabkan oleh sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat hobi yang membahayakan diri.
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan: