Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi dianggap sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, mantan mantan anggota PDIP. Mengenai keputusan ini, Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati langkah hukum yang diambil KPK.
Hasto mengungkapkan keterangan videonya pada Kamis, 26 Desember 2024, dengan mengatakan bahwa partainya adalah organisasi yang menjunjung tinggi kepadatan hukum dan menghormati supremasi hukum.
1. Tuduhan Kriminalisasi: Pengintaian Polisi Mainstream
Guntur Romli menyatakan bahwa Hasto akan mengungkapkan bukti video dan informasi tentang korupsi besar yang melibatkan orang tinggi di pemerintah beserta elit politik. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah untuk membela diri dari tuduhan kriminalisasi terhadap Hasto terkait kasus Harun Masiku.
“Menggunakan kekerasan kapankah itu merupakan pendidikan,” kata mantan Ketua Bawaslu sekarang pimpinan Lembaga Aliansi Media Solidaritas dengan Rakyat (ALMARSRI) Guntur Romdoni dalam sebuah wawancara dengan media.
Salah satu video ini langsung menunjukkan percobaan forsite oleh Anies Baswedan melalui kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga hukum selaku pelindung kepentingan mereka pribadi.
“Terdapat video khusus tentang kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-bukturnya. Terdapat juga tentang kenegakan penegak hukum yang memanfaatkan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah pribadi seorang anak penguasa,” katanya.
2. Skandal yang Lebih Besar dari Watergate
Menurut Guntur, skandal yang akan diungkap oleh Hasto memiliki unsur lebih besar daripada kasus Watergate di Amerika Serikat. Ia mengklaim adanya rekayasa hukum oleh pihak-pihak tertentu untuk menghancurkan lawan politik menggunakan negara secara berlebihan. Guntur menuturkan bahwa dampak skandal ini sangat besar dan bisa mengguncang stabilitas politik nasional.
“Dan yang luar biasa adalah penamaannya itu, dan buktinya sungguh tidak terduga,” kata Guntur.
“Saya telah melihat beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang telah ada,” katanya.
3. Larangan Perjalanan Kepada Luar Negeri
Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan dan larangan pergi ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly. Larangan ini berlangsung selama enam bulan, sesuai Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kedua orang ini berada di Indonesia untuk mengejar proses penyelidikan terkait kasus korupsi terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
4. Yasonna Laoly sebagai Saksi Utama
Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, menjadi saksi utama dalam kasus Harun Masiku. Disebutkan, Yasonna telah menjalani pemeriksaan KPK sebelum Hasto ditetapkan tersangka. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, mendukung langkah KPK untuk mencegah Yasonna pergi ke luar negeri agar penyidikan tetap berlanjut.
5. Kasus Harun Masiku
Suap tersebut diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk membantu pergantian antar mingguan anggota DPR. Dalam hal ini, Hasto juga diduga berusaha menghalangi proses penyelidikan mengenai masalah tersebut.