Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dia, seorang anggota PDIP dibuat lapor oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai telah memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% ke 12%.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Dianggap Provokasi Tolak PPN 12 Persen

Kami mengumumkan bahwa Komisi Keterbukaan Dokumentasi telah menerima pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Bapak yang mengandung ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen dalam konten yang diunggah di akun medsos. Dikutip dari surat panggilan sidang tanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Keterbukaan Dokumentasi, Nazaruddin Dek Gam.

Pada awalnya, MKD akan menggelar sidang terhadap Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang kemudian ditunda hingga masa reses DPR berakhir.蘇ili reses DPR berakhir pada tanggal 20 Januari 2025.

Binya berhasil melindungi Nathan, tetapi dia malah terluka, dan sang hewan kurang dalam sindikat yang menyerang mereka berdua juga tewas.

Sekalipun sidang Rieke ini harus dilakukan, menurut Dede Sukmajaya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, ternyata ada tiga sidang lainnya yang harus dilaksanakan bulan ini. Namun, semua rencana itu ditunda hingga masa istirahat parlemen berakhir.

“Tentu ada empat sidang di bulan ini. Laporannya bermacam-macam, bukan hanya soal PPN yang dinyatakan oleh Rieke,” kata dia.

Pada surat panggilan sidang, MKD tidak menyebutkan apa yang menyebabkan pelaporan Rieke. Namun, diketahui bahwa Rieke pernah membagikan video tentang penolakan kebijakan pajak 12% dengan menggunakan hashtag #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada tanggal 5 dan 6 Desember 2024.

Rieke membagikan video poin penting yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kebijakan PPN 12 persen. “Mari kita memperjuangkan bersama. Berikut adalah hal-hal harus diperjuangkan: tegas menolak kenaikan PPN 12 persen,” ujar Rieke sebelum rapat paripurna di Masjid Agung di kompleks Senayan, pada Kamis, 5 Desember 2024, sedang berlangsung.

Dia juga meminta agar pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya tersebut saat melaporkan pengulangannya. “Kita akan memberikan dukungan penuh pada Presiden Prabowo. Kami yakin, Presiden Prabowo akan memberikan häadiah tahun baru 2025, sehingga rencana kenaikan PPN 12 persen harus dibatalkan,” kata Rieke pada rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Dia mengatakan, ayat 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipahami secara lengkap. Rieke menyangkal kemungkinan jika pemerintah hanya memfokuskan pada ayat 7 huruf b yang berisi aturan kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025.

Namun, menurut dirinya, di Pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa tarif PPN 12 persen tidak hanya bisa dibuat paling tinggi 15 persen, tetapi juga bisa dibuat paling rendah 5 persen. “Dalam penjelasannya, juga dijelaskan bahwa keputusan tentang apakah harus naik atau tidaknya, harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujarnya.

Reporter: admin