Di kota Surabaya, sebuah kejadian yang sangat tidak biasa dan mengganggu telah terjadi yang melibatkan seorang wali murid bernama Ivan Sugianto. Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus menghadapi kemungkinan dipenjara selama tiga tahun. Kejadian ini bermula ketika Ivan, yang tidak terima anaknya diejek oleh teman-temannya, mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya dan memaksa salah satu siswa untuk bersujud dan berperilaku seperti anjing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tindakan Tidak Terpuji: Seorang Wali Murid di Surabaya Dipenjara karena Perintahkan Siswa Menggonggong!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. Kejadian ini telah memicu kemarahan banyak orang dan menjadi topik yang sangat dibicarakan di media sosial dan berita.

Ivan Sugianto yang paksa siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong. Sumber: Suara.com

Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober, Ivan merasa marah karena anaknya diejek dan dibully. Dengan emosi yang memuncak, ia datang ke sekolah dan menuntut siswa yang diduga mengejek anaknya untuk minta maaf dengan cara yang tidak pantas. Aksi Ivan ini cepat tersebar dan menjadi viral, menarik perhatian dan kecaman dari banyak wali murid lain.

Walaupun kedua belah pihak telah berusaha berdamai, kejadian ini tetap berlanjut ke ranah hukum karena banyak orang merasa perbuatan Ivan tidak dapat diterima dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan dan Ivan dinyatakan sehat sebelum akhirnya ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Meskipun upaya damai telah dibuat, hukum tetap berjalan untuk memastikan bahwa tindakan seperti ini tidak terulang kembali dan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan yang adil.

Kejadian ini adalah pengingat penting bagi semua orang bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan sangat penting untuk mengatasi masalah dengan cara yang tepat dan menghormati hak-hak setiap individu.

Sumber: detik.com

Reporter: admin