Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan impian banyak orang. Selain tugas mengabdi pada negara, profesi ini juga menawarkan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.
Pangkat dalam TNI Angkatan Darat (AD) terbagi dalam tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Hierarki ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010.
Pada 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024. Lantas, bagaimana struktur pangkat dan rincian gaji terbaru prajurit TNI AD? Berikut penjelasannya.
Urutan Pangkat TNI AD
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah daftar pangkat TNI AD:
1. Perwira
2. Bintara
3. Tamtama
Gaji TNI AD 2024 Berdasarkan Pangkat
Berikut rincian gaji pokok TNI AD pada 2024 berdasarkan golongan:
1. Golongan I (Tamtama)
2. Golongan II (Bintara)
3. Golongan III (Perwira Pertama)
4. Golongan IV
Perwira Menengah
Perwira Tinggi
Tunjangan Prajurit TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan ini berlaku merata untuk ketiga matra TNI dan ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing prajurit.
Saat ini, Panglima TNI tengah mengupayakan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen, namun usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Berikut rincian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI:
Sebagai contoh kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Kebutuhan Pokok
4. Tunjangan Jabatan dan Kinerja Khusus
Demikian informasi seputar urutan pangkat dan rincian gaji TNI AD terbaru.