) di Jawa Barat. Hal ini dilakukan setelah Kementerian menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
tersebut.
. “Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.”
Adapun perintah ke Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido setelah tim pengawas penegakan hukum melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Deputi Penegakan Hukum KLH sebelumnya menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keputusan tersebut juga diambil setelah Menteri Hanif menggelar inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025. Sidak itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho. Ia bersama tim pengawas memasang segel pengawas KLH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan KLH.
Lebih jauh Ardyanto membeberkan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau,” ujarnya. “Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam.”
Selain itu, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Karena sejumlah temuan itu, Ardyanto menyebutkan pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Berikutnya, sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Tim kini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
memuji Hary Tanoe yang dinilai pandai memilih lokasi KEK karena hanya berjarak 50 menit perjalanan dari Jakarta.
Tak hanya itu, kata Jokowi, kawasan tersebut juga dikelilingi Gunung Pangrango, Gunung Gede, hingga Gunung Salak. “Sulit mencari lokasi seperti di Lido ini, dan saya melihat Pak Hary Tanoe tajem banget,” tuturnya.
Pilihan Editor: