Teknologi nagara merilis informasi yang beredar isu mengenai penghapusan tunjangan hari raya ke-13 (THR) dan ke-14 untuk aparatur sipil nagara (ASN) pada tahun 2025.
Diperkirakan, tindakan ini terkait dengan keputusan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah.
Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu tanggal 5 Februari dua seribu dua puluh lima, dan disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Baca juga:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Rini Widyantini, menyampaikan pahala terhadap informasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa informasi tentang penundaan gaji ke-13 dan 14 belum ada.
Pada saat ini, diskusi mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025 sedang berlangsung, ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
, Rabu.
“Saat ini dipersiapkan pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai Gaji Pensiun ke-13 dan Tuna Rumah Tangga Hari Raya 2025 bersamaan dengan Tim teknis Kementerian PAN dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” katanya.
Baca juga:
Rini menambahkan, Pengaturan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan ini juga mencakup anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat pemerintah, pimpinan, serta anggota lembaga Antar Pemerintah, serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 dalam Nota Keuangan.
“RS pasokan gaji ke-13 dan THR adalah pendapatan bulanan aparatur negara. Pendapatan bulanannya berasal dari anggaran belanja pegawai,” sambung Rini.