Pelaksanaan sistem tilang poin pada tahun ini memang menjadi perhatian utama bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian berhak untuk memungut Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengendara apabila skor mereka dalam sistem poin kepatuhan berkendara telah habis.
Aturan tentang tilang poin tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca juga:
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa denda tilang yaitu 1, 3, 5, dan 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar denda pelanggaran adalah 12 poin.
Irjen Pol Aan Suhanan dari Kakorlantas Polri mengatakan setiap orang yang memiliki SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini terkait dengan perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan kriteria adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan diakui Minggu (5/1).
Jika pengemudi melakukan pelanggaran ringan, skor mereka akan dikurangi 1 poin. Sedangkan jika melakukan pelanggaran sedang, mereka akan dikurangi 3 poin dan 5 poin jika melakukan pelanggaran berat.
Atau, jika terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan kematian langsung, nilai skor dikurangi 12 poin. Ini termasuk juga kasus tabrak lari.
Baca juga:
Pemilik SIU sejak mencapih 12 poin dikenakan sanksi penahanan atau pengambilan SIU sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan. Seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ia ingin mendapatkan SIU kembali.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, mendapatkan sanksi penarikan namun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut adalah daftar ketentuan tilang poin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021.
1 Poin;
Baca juga:
3 Poin;
5 Poin;
Baca juga:
10 poin;
12 poin;