JAKARTA, radarbandungcom
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebutkan bahwa semua keputusan yang diambil oleh Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-7 tetap valid dan legal, bahkan jika pada akhirnya diketahui bahwa ijazahnya adalah palsu.
Lebih anehnya lagi menurut perkataan mereka, jika ternyata ijazah Jokowi adalah palsu, maka semua keputusan yang telah dia ambil sejak menjadi Presiden akan dibatalkan, demikian pendapat Mahfud pada acara Terus Terang di saluran YouTube resmi Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
radarbandungcom
sudah diberi persetujuan untuk mengutip konten dari sinar itu.
Mahfud menyatakan bahwa dalam ranah hukum administrasi tata negara terdapat prinsip ketentuan hukum. Prinsip tersebut merujuk pada putusan hukum yang sudah ditetapkan dengan benar, berlaku secara definitif dan tak bisa dicabut kembali.
“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional,” jelas Mahfud.
Dia menyatakan bahwa Jokowi bisa dinyatakan tak layak untuk maju sebagai calon presiden di KPU RI apabila ternyata ijazah yang dipergunakannya palsu. Mantan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menjelaskan hal ini.
Akan tetapi, semua keputusannya selama menjabat sebagai presiden tetap berlaku dan sah.
Dia kemudian memberikan contoh tentang tindakan yang diambil oleh Presiden RI pertama, Soekarno, ketika memerangi kolonialisme Belanda.
Menurut Mahfud, tindakan Bung Karno yang merebut kekuasaan dari pemerintahan Belanda pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang acuan saat itu.
Oleh karena itu, Konstitusi Belanda yang diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengklaim bahwa Indonesia adalah sebagian dari Netherlands pada waktu tersebut.
Namun, Bung Karno menentang konstitusi tersebut. Pertama, dengan keluarnya Decree-nya yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Akan tetapi, saat itu Bung Karno menerima dukungan berupa klaim bahwasanya dia diperkuat oleh pendukung dari rakyat, kata Mahfud.
“Makanya, menurut Mahkamah Agung (MA), untuk keperluan publik, boleh saja mengabaikan undang-undang. Jadi, Dekrit Presiden tersebut diperbolehkan. Begitulah juga dengan Orde Baru,” tambah Mahfud.
Berita ini menyebutkan bahwa masalah ijazah palsu yang menyangkut Jokowi lagi-lagi menjadi perbincangan hangat di platform media sosial.
Perihal ijazah palsu ini menjadi pembicaraan mulai dua tahun yang lalu dan mengakibatkannya dituntut di pengadilan sebanyak tiga kali.
Akan tetapi, dalam ketiganya tersebut, perkara tersebut berhasil dimenangi oleh tim Jokowi.
Berdasarkan informasi dari situs web resmi UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menanggapi mereka yang mencurigai keabsahan ijazah dan skripsi Jokowi.
Dia mengatakan dengan tegas bahwa ijazah dan skripsi Jokowi memang otentik.
“Harus dipahami bahwa ijazah dan skripsi milik Joko Widodo merupakan dokumen yang sah. Dia benar-benar menjalani pendidikan di institusi ini, seorang teman seangkatannya sangat mengenal dia dengan baik. Selain itu, ia juga berpartisipasi dalam aktivitas kemahasiswaan (Silvagama). Rekam jejak akademinya mencakup pengambilan banyak mata pelajaran serta penyelesaian sebuah skripsi; karenanya, ijazahnya yang diterbitkan oleh UGM memang otentik,” jelas Sigit seperti dilaporkan situs resmi UGM.
Yang terakhir, Para pengacara Jokowi meminta kepada pihak-pihak yang telah mengedarkan informasi tentang ijazah gadungan miliknya untuk mendemonstrasikan kebenaran dari apa yang mereka sebarkan.
Sebab beritanya palsu (hoaks), namun ijazah dari universitas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memang nyata dan sah.
Akan tetapi, sesuai dengan prinsip hukum, tanggung jawab membawa bukti ada di pihak yang menyajikan atau mendakwa.
“Tudingan tentang ijazah palsu terhadap Bapak Joko Widodo secara jelas kami nyatakan sebagai informasi yang salah dan bisa membingungkan. Mari kita ingat prinsip dasarnya: siapa pun yang membuat tudusan atau penilaian haruslah orang yang memberikan bukti,” ungkap Advokat Jokowi, yakni Yakup Hasibuan saat berada di Senayan, Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 14 April tahun 2025.