Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 11 persen naik menjadi 12 persen mulai efektif digunakan hari ini, Rabu (1/1/2025).
Pejabat Keuangan Sri Mulyani Indrawati di konferensi pers di kantor Departemen Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/ Desember), menjelaskan bahwa naiknya tarif PPN ini hanya berlaku bagi barang-barang mewah.
“Rumah saya menurut saya sederhana, tapi menurut kolom konveyor Nasional, kalau lihat tempat saya aneh, weil belum ada di tempat mana pun orang Indonesia punya rumah seperti saya,’ ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, daftar barang mewah ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tercantum pada Lampiran I.
Aturan tersebut mengatur pengaturan jenis barang untuk dikenai pajak selain kendaraan bermotor yang diwajibkan membayar pajak penjualan atas barang mewah.
Netlix, Spotify, dll dalam daftar peningkatan harga
dan laptop sebagai kategori barang mewah yang dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan kepopulerannya.
Baca juga:
Platform digital seperti Netflix, Spotify, dll tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Pemerintah sebelumnya pernah menyatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terkena dampak dari perubahan tarif PPN menjadi 12 persen.
Perkara tersebut dikemukakan oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak yang menjelaskan bahwa pelayanan tersebut masuk dalam kategori jasa sistem elektronik yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
:
Berikut ini adalah daftar barang-barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen:
Senarai ini mengatur jenis barang, kecuali kenderaan bermotor yang telah ditolak pajak penjualan atas barang bersahaja.
:
:
:
:
Daftar barang dan jasa yang tetap memungut Pajak Penghasilan Nasional (PPN) 11%.
energiัศ
Barang makanan pokok yang tak mengalami kenaikan harga per 1 Januari 2025 adalah biji-bijian pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan segar, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, produk ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, daging, kacang tanah, biji-bijian, palawija, ikan, udang, hayati lainnya, dan bambu rumput lainnya.
Baca juga:
Sementara itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak digunakan masyarakat secara bersamaan, seperti
“Tetap 0 persen bagi semua, tak membayar PPN ketimbang barang dan jasa yang lain 11 persen, masih 11 persen, tidak mengena 12 persen,” kata Sri Mulyani.