Pemerintah secara resmi memberikan decisions untuk menaikkan usia pensiun pekerja dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai tanggal 1 Januari 2025.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Program Jaminan Keberlangsungan Pensiun.
Pada tahun 2019 lalu, usia pensiun ditetapkan untuk berumur 57 tahun, kemudian dinaikkan menjadi 58 tahun pada tahun 2022. Sekarang, usia pensiun ditetapkan seumur 59 tahun pada tahun 2025. Batas usia ini akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Umur pensiun menjadi patokan penggunaan program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
Naiknya usia pensiun tersebut diperuntukkan sebagai penyelarasan dengan meningkatnya harapan hidup berlangsung rata-rata penduduk Indonesia.
Usia pensiun dianggap umum sebagai patokan untuk menerima pensiun maksimal, yaitu batas usia maksimal seorang pekerja untuk berhenti bekerja, tetapi ada juga pilihan untuk pekerjaan tertentu.
Usia maksimal pensiun harus disesuaikan dengan ciri khas pekerjaan dan beban kerja yang lebih memerlukan kekuatan fisik atau selanjutnya juga ketelitian tertentu.
Jadi, boleh-boleh saja jika tingkat pensiun lebih rendah dari 59 tahun. Misalnya, di kebanyakan Badan Usaha Milik Negara, karyawan bank milik negara pensiun pada usia 56 tahun.
Tetapi, bagi aparatur sipil negara kebanyakan, tentu tahun ini ketentuan pensiun pada usia 59 tahun sudah mulai berlaku secara efektif.
Dengan demikian, setiap pekerja diizinkan untuk berkontribusi lebih lama di tempat kerjanya.
Hal itu juga membuat orang-orang yang sudah berusia 58 tahun, tetapi belum harus menjalani pensiun, mendapatkan gajih lebih besar daripada yang diterima jika sudah pensiun.
Artikel peserta pensiun, menurut polismenunjukkan sesuatu yang menarik, yakni 69% responden memengaruhi keputusanensiun dengan aset, 40% dengan pensiunnegara.
Dilihat dari sudut mereka yang akan pensiun, kebijakan ini dapat diakui menguntungkan, terutama karena pengelapaannya masih tetap sama.
Di sisi lain, meningkatnya usia pensiun menuntut pekerja yang dewasa fisik dan mental untuk menyiapkan diri agar tetap efektif dan produktif sebelum mencapai masa pensiun.
Dari sudut pandang keluarga, pensiun cepat bisa merugikan. Hal ini karena pekerja kulit hitam tidak memiliki cukup waktu untuk menyalurkan waktu bersama keluarganya.
Demikian pula waktu untuk menikmati kehidupan, melakukan hobi, berinteraksi dengan tetangga atau komunitas tertentu, pasti sangat terbatas.
Dilihat dari perspektif generasi muda, pelambatan usinya pensiun mungkin bukan berita baik, karena mereka mungkin memiliki harapan besar untuk mengisi posisi yang sesudah mereka pensiun.
Bahkan ujung-ujungnya, penundaan batas usia perguruhan tersebut akan membuat kekurangan jabatan yang wajib untuk penerimaan tenaga baru.
Padahal, sebagaimana diketahui, tingkat pengangguran di negara kita relatif tinggi. Mereka yang menganggur itu cukup banyak yang lulus sarjana, yang sebenarnya biaya kuliahnya relatif mahal.
Ya, demikianlah, setiap keputusan penting memiliki aspeknya yang baik dan juga aspek yang buruk.